TUGAS 1.1
PENGERTIAN BANK
Asal dari kata bank
adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran
uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Dari definisi bank
dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara
keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank
menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank memiliki fungsi
sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha,
bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank
turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab
sosial.
Adanya bank tentunya
memberikan manfaat bagi banyak pihak, manfaat tersebut antara lain
Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung
nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu
cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau
disebut juga sebagai risk management.
Informasi harga, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
(price discovery).
Fungsi spekulatif, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu
sendiri.
Fungsi manajemen produksi
berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai
suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari
funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
KLASIFIKASI BANK
>> Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
Melaksanakan kebijakan
moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank
atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas
moneter;
Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan
perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Dengan demikian ada dua
cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank
menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada
umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan
jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank
akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan
tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
>> Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang
umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan
UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan
pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum
swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara
asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI
Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing
ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint
venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank
umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau
badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
>> Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat
melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih
berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
TUGAS DAN FUNGSI BANK
Tugas Bank
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum
adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya
fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan
oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu
sebagai berikut :
-
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun
penyaluran dana.
-
Agent of Development
Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian masyarakat.
-
Agent of Service
Selain menghimpun dan
menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang
berharga, dll.
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
KEGIATAN BANK
Kegiatan bank umum
secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro
(Demand Deposit),
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi,
b.
Kredit Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif,
e.
Kredit Konsumtif,
f.
Kredit Profesi.
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
b. Kliring
(Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h. Bank
Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.
Menerima setoran-setoran.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain
di dalam pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar