TUGAS1.3
SALAH SATU KEBIJAKAN
YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH/BANK INDONESIA
TENTANG PERBANKAN
A. Kebijakan penguatan
stabilitas moneter
BI mengarahkan suku
bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di
2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
Penerapan kembali saldo
harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas
bagi perusahaan domestic
B. Kebijakan mendorong
peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk
mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial
inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar
operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram
inisiatif intermediasi meliputi.
Program BPD Regional
Champion
Perluasan akses financial
inclusion
C. Kebijakan
meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam
rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance.
Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan
aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
4. Penerapan manajemen
risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi
(bancassurance).
5. Pengaturan penilaian
kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas
aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah
6. Penyempurnaan aturan
restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatan kebijakan
makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk
lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan
ini mencakup:
1. Penyempurnaan
ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank.
2. Menaikkan rasio GWM Valas.
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal.
2. Menaikkan rasio GWM Valas.
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal.
E. Peningkatan fungsi
pengawasan
Ini diterapkan untuk
meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning systemdan
macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
Penyempurnaan istem
pengawasan bank berdasarkan risiko.
Penetapan status dan
tindak lanjut pengawasan bank (exit policy).
Penyempurnaan penilaian
tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
KOMENTAR SAYA TENTANG
KEBIJAKAN TERSEBUT
Sangat Setuju dengan
kebijakan bank Indonesia untuk perbankan di indonesia agar menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar